Oleh: Muhammad Sadar*
Dunia perlindungan tanaman pertanian sarat dengan berbagai kebijakan dan dinamika maupun tantangan dalam pelaksanaannya. Proteksi terhadap tanaman budidaya bertujuan untuk mengoptimalkan produksi dan mengeliminasi anasir perusak tumbuhan serta mengurangi biaya sarana produksi dalam berusahatani para pembudidaya komoditas pertanian.
Unsur perlindungan tanaman merupakan komponen wajib yang harus dipenuhi dalam penerapan teknis budidaya dan upaya pengendalian organisme pengganggu tumbuhan atau OPT terhadap komoditas pertanian. Lingkungan tumbuh tanaman budidaya tak lepas dari cekaman, baik cekaman abiotik maupun cekaman biotik. OPT merupakan bagian dari cekaman biologis tanaman yang meliputi hama, penyakit dan gulma. Pengendalian OPT terdiri atas berbagai cara, metoda dan penggunaan bahan aktif.

Penggolongan bahan aktif yang bersifat racun untuk melemahkan, atau menghambat proses metabolisme perkembangan OPT dan atau mematikan secara fisik siklus hidup OPT. Formulasinya yang
beracun ada yang bersifat selektif, berspektrum luas, sistemik dan kontak terhadap OPT sasaran. Komposisi bahan aktif beracun tersebar dalam berbagai brand pestisida baik pada golongan insektisida, fungisida atau bakterisida, rodentisida, maupun herbisida.
Golongan herbisida beracun untuk spesies rerumputan baik gulma berdaun lebar maupun gulma berdaun sempit menggunakan bahan aktif diantaranya senyawa glifosat atau parakuat atau bahan lainnya. Penggunaan herbisida pada tanaman budidaya dilakukan sebelum tanam atau pra tumbuh, masa pertumbuhan atau herbisida purna tumbuh. ALISHTER atau Aliansi Stewardship Herbisida Terbatas merupakan persatuan seluruh korporasi agrokimia baik nasional maupun multinasional yang memproduksi herbisida berbahan aktif parakuat diklorida.

Produsen bahan aktif parakuat diklorida dibawah manajemen ALISHTER menyelenggarakan Training of User Pestisida Terbatas di Kabupaten Barru pada tanggal 06 Mei 2025. Pelatihan diikuti oleh para petani, PPL, POPT dan petugas teknis pertanian sebanyak 100 orang peserta. Pestisida terbatas dalam Permentan No.43 Tahun 2019 Tentang Pendaftaran Pestisida adalah pestisida yang dalam penggunaannya memerlukan persyaratan dan alat-alat pengamanan khusus di luar yang tertera pada label.
Sedangkan pestisida umum adalah pestisida yang dalam penggunaan secara normal tidak memerlukan persyaratan dan alat pengamanan khusus di luar yang tertera pada tabel.
Pada sambutan training of user pestisida terbatas, Ketua Tim Kerja (Katimker) Pengawasan Pestisida Direktorat Pestisida Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Dyah Ayu Indri Nurani, S.P., menyampaikan bahwa, “Pestisida merupakan salahsatu sarana produksi pertanian yang perannya cukup penting dalam mendukung ketahanan pangan. Namun demikian, penggunaan pestisida juga membawa risiko, baik terhadap kesehatan manusia, lingkungan, maupun keamanan pangan, khususnya pada jenis pestisida terbatas yang memiliki toksik tinggi dan penggunaannya diatur secara ketat.”

Lebih lanjut, Katimker Pengawasan Pestisida menegaskan bahwa, “Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pelatihan pestisida terbatas adalah; 1.Peningkatan kapasitas SDM mutlak diperlukan,
petani, PPL, dan pelaku usaha harus dibekali dengan pemahaman yang memadai tentang tata cara penggunaan, penyimpanan dan pengangkutan pestisida terbatas termasuk pengelolaan limbahnya.
2.Pengembangan dan penerapan Pengendalian Hama Terpadu sebagai solusi jangka panjang yang lebih ramah lingkungan. 3.Koordinasi lintas sektor untuk membangun sistem pertanian yang aman, berkelanjutan dan berdaya saing.”
Katimker Pengawasan Pestisida berharap bahwa, dalam pelatihan ini dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan tanggung jawab semua pihak dalam penggunaan pestisida terbatas secara bijaksana dan sesuai regulasi.
Berdasarkan data sistem informasi pestisida 2.0 Kementerian Pertanian tahun 2023 bahwa terdapat 5.675 nama/merk dagang pestisida yang terdaftar dan diperdagangkan meliputi insektisida 1.908 merk, fungisida 1.210 merk, herbisida 1.470 merk dan merk lain 1.087.

Sementara dalam report training, Ketua Umum ALISHTER Pusat Mulyadi Benteng, melaporkan bahwa,
” ALISHTER adalah perhimpunan produsen herbisida berbasis parakuat diklorida sebanyak 51 perusahaan yang tergabung dalam aliansi ini. ALISHTER memberikan support dalam penyelenggaraan pelatihan tanpa menggunakan anggaran pemerintah. Dukungan pelatihan ini juga merupakan wujud tanggung jawab sosial perusahaan yang memproduksi herbisida parakuat untuk masyarakat petani.”
Pengurus ALISHTER Pusat melanjutkan, bahwa, “Kabupaten Barru adalah lokasi yang ke-366 diantara kabupaten/kota dari 28 provinsi di Indonesia sebagai tempat pelatihan. Aliansi ini telah melakukan pelatihan herbisida terbatas sejak tahun 2016 silam. Hadirnya herbisida sangat membantu petani baik dari sisi ekonomi, waktu dan tenaga dalam pengendalian gulma di lahan usaha taninya, namun herbisida memiliki dampak yang harus diminimalisir. Oleh karena itu materi teori dan praktik pemeliharaan, kalibrasi sprayer dan penyemprotan yang aman dan efektif sangat penting untuk diterapkan kepada pengguna. Sehingga petani diharapkan tetap dalam kondisi sehat, produktif dan menghasilkan produk pertanian yang bermutu.”
Pada kesempatan yang sama, sambutan pembukaan yang diuraikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru Ir. Ahmad, M.M, meliputi penggunaan pestisida bagi petani idealnya adalah yang berbahan selektif, terukur, dan tidak meninggalkan residu lama. Metode aplikasinya harus efektif yaitu memenuhi unsur tepat antara lain; tepat sasaran, tepat bahan aktif, tepat waktu, tepat cara, dan tepat takaran. Sekiranya hal tersebut ditepati maka keamanan diri pengguna dan sasaran aplikasi bisa dijamin berhasil guna dan tidak memiliki efek berlebihan.
Materi pelatihan lain disampaikan secara paralel dan bergilir meliputi materi peraturan, pemahaman label, penyimpanan dan penanganan limbah pestisida oleh Kepala UPT Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura, BPTPH Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barru menjelaskan materi pencegahan keracunan pestisida dan prosedur pertolongan darurat.
Berdasarkan evaluasi lapangan bahwa tingkat pemakaian pestisida dikalangan petani tergolong tinggi. Hal tersebut ditandai dari tindakan petani didalam memanfaatkan berbagai merk dan bahan aktif pestisida. Tak terkecuali golongan herbisida untuk memusnahkan gulma dan berbagai macam rerumputan liar di kawasan pertanaman baik pada tanaman pangan, hortikultura dan upaya land clearing perkebunan serta budidaya tanpa olah tanah maupun food estate.
Peran nyata dan kontribusi ALISHTER sangat dibutuhkan untuk memberikan edukasi kepada petani sebagai pengguna dalam memanfaatkan herbisida berbahan aktif parakuat diklorida. Senyawa parakuat diklorida diketahui memiliki mekanisme kontak terhadap sasaran gulma dan tingkat daya racunnya berkadar tinggi dan mematikan sehingga sangat penting dilakukan pelatihan aktual agar para penggunanya terhindar dari dampak racun yang fatal.
Gabungan korporasi pestisida dalam ALISHTER sangat peduli terhadap keberlanjutan dari produk yang dihasilkan. Kemungkinan dampak yang terjadi sejak awal telah dilakukan tindakan preventif melalui pelatihan sistemik. Tanggung jawab ALISHTER bersama produknya setiap waktu diwujudkan agar pemanfaatannya menuju keberhasilan dan sedapat mungkin dihindari kemudharatan bagi para penggunanya.
ALISHTER telah berkomitmen penuh untuk selalu menyelenggarakan training dan pembelajaran kepada setiap komponen pelaku pertanian di segala medan. Front pelatihan oleh ALISHTER akan selalu dinanti para petani di setiap lini usaha tani. Hal ini dilakukan untuk menjadi bagian dari pelayanan dan perwujudan dedikasi produsen kepada pemakai produk buatan para anggota ALISHTER. Skuad ALISHTER akan berada di garda terdepan dalam mengawal dan memberi dukungan terhadap visi besar pemerintah untuk mencapai swasembada pangan nasional.
Barru, 06 Mei 2025
*Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru