Judul: Berubah, Metamorfosis Warga Tionghoa Makassar dalam 10 Tahun Reformasi
Penulis: Shaifuddin Bahrum
Editor: Dafirah & A. Ahmad Saransi
Penerbit: Yayasan Baruga Nusantara
Tahun Terbit: 2008
Jumlah Halaman: xv + 165
ISBN: 9789799796950
Orang orang Tionghoa sudah berimigrasi ke kawasan Nusantara sejak ratusan tahun silam. Mereka telah hidup dan menetap Indonesia sebagian besar telah menyatu dengan masyarakat lokal. Bahkan sebagian budaya Tionghoa yang ada juga telah menyesuaikan dengan budaya lokal yang ada.
Namun demikian, terkadang ada juga riak riak kecil dan bahkan besar yang terjadi dengan orang orang Tionghoa selama perjalanan bangsa Indonesia sejak dulu kala. Sebagian besar konflik yang terjadi masih bisa diatasi, namun ada juga konflik dan kerusuhan yang dampaknya sangat besar bagi masyarakat Tionghoa.
Masyarakat Tionghoa sebagai warga negara Indonesia juga tentu mendambakan kehidupan yang lebih baik dan lebih kondusif. Era reformasi menandai berakhirnya era Orde Baru. Banyak peraturan pemerintah yang tidak berpihak ke suku Tionghoa dihilangkan dan diganti dengan yang lebih baik yang bisa menciptakan kehidupan antara suku bangsa yang lebih harmonis. Salah satunya adalah disahkannya Undang Undang Kewarganegaraan tahun 2006 lalu.
Terbagi menjadi 4 bagian, diawali dengan sambutan dari Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin, kata pengantar dari penerbit dan penulis. Pada bagian pertama diuraikan tentang arti reformasi bagi masyarakat Tionghoa. Berbagai peristiwa pasca reformasi disambut gembira oleh para warga Tionghoa, misalnya mereka sudah bisa merayakan lagi perayaan Tahun Baru IMLEK yang selama masa Order Baru dilarang. Terbitnya Undang Undang Kewarganegaraan yang baru juga disambut gembira oleh suku Tionghoa, karena pada Undang Undang ini, mereka sudah dianggap warga asli Indonesia karena lahir di Indonesia. Agama Kong Hu Cu yang banyak dianut oleh warga Tionghoa juga sudah diakui oleh negara dan mereka dapat merayakan hari hari besar agama mereka.
Sebelum reformasi, kebanyakan warga Tionghoa di Makassar selalu berkumpul sesama warga Tionghoa dalam satu pemukiman, namun setelah reformasi sudah semakin banyak dari mereka yang hidup berbaur dengan warga lokal Makassar. Kalau dulu warga Tionghoa Makassar kebanyak bermukim di sekitar Jalan Sombaopu, Jalan Gunung Merapi, Jalan Andalas, Jalan Bulusaraung dan lain lainnya, maka sekarang ini, mereka menyebar tinggal di berbagai perumahan yang penghuninya dari berbagai etnis atau suku yang ada di Indonesia. Bahkan warga Tionghoa Makassar juga sudah bisa membentuk Paguyuban yaitu Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) dan membentuk Organisasi sendiri yang bernama INTI (Perhimpunan Indonesia Tionghoa) dan organisasi Tionghoa lainnya. Hal ini adalah sesuatu yang terlarang di masa Orde Baru lalu.
Undang Undang Kewarganegaraan yang baru juga disambut gembira oleh warga Tionghoa seluruh Indonesia, termasuk yang ada di Makassar. Tidak ada lagi istilah ‘pribumi’ dan ‘non-pribumi’. Semua warga negara Indonesia termasuk suku Tionghoa dapat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, maupun Polisi. Bahkan dapat maju sebagai anggota Legislatif maupun Kepala Daerah.
Bagian terakhir menguraikan tentang bagaimana warga Tionghoa berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (PEMILU). Disebutkan bahwa pasca Reformasi, ada beberapa Partai Politik yang anggotanya banyak orang Tionghoa.
Bagian akhir buku ini dicantumkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Undang Undang Kewarganegaaan Republik Indonesia. Pada sampul dalam ada biografi ringkas penulis buku yaitu : Shaifuddin Bahrum.
Buku ini dapat dijadikan bahan rujukan yang cukup lengkap tentang perubahan warga Tionghoa pasca Reformasi, baik dari segi sosial, budaya, ekonomi, hukum dan politik di Indonesia, khususnya warga Tionghoa di Makassar.
Namn demikian, fokus buku hanya pada masyarakat Tionghoa di Makassar, yang meskipun mendalam, membuat pembaca kurang mendapatkan gambaran yang lebih luas mengenai dinamika masyarakat Tionghoa di kota-kota lain di Indonesia setelah Reformasi. Pembaca yang mengharapkan perbandingan antarwilayah mungkin akan merasa ruang lingkupnya terlalu sempit.
Meskipun fokus buku adalah 10 tahun pasca Reformasi, beberapa pembaca mungkin mengharapkan lebih banyak kilas balik historis yang lebih jauh, untuk memberi konteks yang lebih kuat tentang perubahan identitas dan posisi sosial masyarakat Tionghoa sebelum era Reformasi.
Buku ini menampilkan kecenderungan analisis makro, namun akan lebih kuat secara emosional dan humanistik bila penulis menyertakan lebih banyak kisah hidup tokoh-tokoh masyarakat Tionghoa Makassar, sehingga pembaca bisa lebih terhubung secara pribadi dengan pengalaman mereka.
Buku ini koleksi Deposit. Bidang Pembinaan Perpustakaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan.

