Oleh: Sumardi
Sebuah dagelan dipertontonkan oleh seorang Bupati di Kabupaten X. Tidak sampai seminggu setelah yang bersangkutan dilantik oleh Gubernur, melakukan “genoside” jabatan terhadap para Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan para Camat di wilayahnya. Apa yang melatarbelakangi tindakan tersebut tidak ada yang tahu, kecuali dinding tembok, kursi dan maju serta orang-orang kepercayaan yang diajak rapat untuk membahas perombakan “kabinet” itu. Semua pranata sosial ketentuan ditabraknya demi sebuah kepuasan dan satu tujuan bergantinya semua Eselon II dan para Camat. Kasihan betul kita melihatnya seorang pejabat negara mempertontonkan kelucuan tingkat dewa, sekaligus memperlihatkan kegagalannya memahami dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Daerah tersebut mengganti pejabat definitive yang belum dibuktikan kesalahannya, dengan Pelaksana Tugas (Plt). Para Plt tersebut sebagian besar merupakan PNS di Pemerintah Kabupaten lain dan dari Pemerintah Provinsi yang saat ini masih tercatat sebagai PNS di instansi asal. Artinya, proses perpindahan para PNS tersebut belum dilakukan secara legal berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pantaskah PNS yang masih tercatat dan bekerja di sebuah instansi lalu secara mendadak menjadi Plt Kepala Dinas di Kabupaten lain?. Disamping Kepala Daerah tersebut melanggar norma kesopanan juga melanggar norma kelaziman dalam berpemerintahan yang baik atau good governance.
Bagi seorang PNS tentunya mempunyai kewajiban untuk bekerja sesuai denagn tugas, fungsi dan wewenang yang diberikan oleh Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Kalau misalnya si A diberikan amanah sebagai Kepala Bagian di sebuah Dinas maka disitulah dia mengabdi, bekerja serta melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Namun bagaimana jadinya kalau kemudian si A tadi tanpa sepengetahuan pimpinannya secara mendadak menjadi Plt Kepala Dinas di Kabupaten tetangga. Artinya, si A tadi telah mangkir dari tugas dan kewajibannya serta bekerja untuk orang lain yang bukan atasannya. Sebuah atraksi yang benar-benar lucu dan menciderai Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Tindakan PNS yang bersedia menjadi Plt Kepala Dinas di Kabupaten lain tersebut merupakan “perselingkuhan” yang tidak dapat diterima oleh akal sehat. Dalam kaitannya dengan disiplin selaku PNS maka tindakan tersebut layak untuk dikenakan hukuman disiplin setimpal. Atasan si A harus segera mengambil tindakan terukur dengan melakukan pemanggilan secara tertulis, melakukan pemeriksaan dengan memuatnya dalam Berita Acara dan selanjutnya mengenakan hukuman disiplin dengan kategori berat terhadap PNS yang bersangkutan. Hal ini sangat penting agar tidak terulang kejadian serupa di kemudian hari yang menimpa PNS lainnya. Selain itu Bupati juga harus mengajukan surat keberatan terhadap Kepala Daerah “lucu” yang melakukan tindakan tanpa izin dan mengabaikan norma kesopanan dalam berpemerintahan yang baik tersebut.
Matraman, 24 Juni 2021
Penulis : PNS tinggal di Jakarta
