Judul: Hukum Pelayaran dan Perdagangan Amanna Gappa
Penulis: Prof. Dr. Ph. O. L. Tobing, c.s.
Editor: –
Penerbit: Yayasan Kebudayaan Sulawesi Selatan
Tahun Terbit: 1961
Jumlah Halaman: 203
ISBN: –
Suku bangsa Bugis dan Makassar dan beberapa suku lainnya di Indonesia sejak zaman dulu kala telah dikenal sebagai penjelajah lautan. Selain untuk mencari sumber kehidupan di laut, mereka juga mengarungi lautan untuk mencari kehidupan dinegeri lain, misalnya berdagang atau pekerjaan lain di tempat domisili baru. Orang Bugis sejak zaman dulu sudah membuat aturan, kebijakan, norma norma atau terkait bagaimana pelaksanaan pelayaran dan perdagangan dimasa lalu.
Buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Ph. O. L. Tobing, Dekan Fakultas Sastra dan Filsafat, Universitas Hasanuddin ini, menguraikan hukum hukum pelayaran dan perdagangan Amanna Gappa yang merupakan pedoman pelayaran dan perdagangan suku Bugis terutama yang dari daerah Wajo. Diawali dengan pendahuluan yang merupakan penjelasan pembuka oleh penulis bagaimana proses sampai buku tersebut bisa disusun dan dicetak, sumber informasi dan bahan rujukan penulisan buku, dan penjelasan tentang Amanna Gappa, seorang tokoh Bugis dari Wajo yang berusaha menyusun dan menuliskan hukum hukum pelayaran dan perdagangan tersebut. Dijelaskan bahwa Amanna Gappa adalah orang Bugis Wajo yang hidup pada abad ke-17, yang pertama kali berinisiatif mengumpulkan, menyusun dan membukukan suatu sistem pelayaran dan perdagangan. Kumpulan peraturan pelayaran dan perdagangan itu selesai disusun dan dibukukan pada 1676.
Pada bagian selanjutnya dijelaskan peraturan pelayaran yang ada sumber sumber aturan yang berasal dari naskah Lontara. Contoh aturan pelayaran dan perdagangan yang tertulis:
P.1. “Bahwa setiap orang yang pergi berlayar dan tiba di Pelabuhan negeri orang, wajib terlebih dahulu mempelajari adat istiadat negeri itu sebelum berdagang.”
P.7. “Peraturan mengenai barang yang biasa diseberangkan (dimuat di kapal atau perahu) misalnya beras. Jikalau perahu tenggelam di laut, maka barang barang itu tidak diganti. Akan tetapi jikalau perahu tenggelam di Sungai, maka orang diwajibkan membayar setengah.”
Selain itu ada aturan tentang kewajiban seorang Syahbandar, jumlah sewa penumpang laki laki dan perempuan, bagaimana proses pemberian atau persembahan hadiah kepada raja (penguasa) setempat, aturan tentang pinjam meminjam perahu, bahkan ada aturan bagaimana sebaiknya seorang bangsawan berperilaku kepada budaknya (pada masa itu masih ada orang berstatus Budak) dan aturan aturan lainnya.
Proses pengumpulan naskah lontara, kemudian terjemahannya dibahas pula. Kemudian ada bagian yang mengulas apa yang masih berlaku dan yang tidak berlaku lagi dari hukum Pelayaran dan Perdagangan Amanna Gappa. Para penulis dari Belanda seperti Matthes, Caron, Leupe, Noorduyn, dan lain lain yang mengulas hukum pelayaran dan perdagangan Bugis, juga di uraikan di buku ini.
Pada bagian kedua, adalah inti dari pembahasan buku ini, yaitu isi Hukum Pelayaran dan Perdagangan Amanna Gappa yang dalam bahasa Bugis di sebut “Ade’ Allopi-loping Ribicaranna Pa’balu’E”. Ada 21 pasal atau ‘parakara’ dalam aturan ini. Pasal pertama adalah aturan tentang muatan perahu, pasal kedua tentang perahu yang disuruh dinakhodai, ketiga aturan tentang dagangan yang kembali karena tidak laku dan seterusnya.
Penjelasan setiap pasal dalam buku ini tertulis dalam bahasa Bugis dengan aksara Latin, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Ada ulasan tentang laporan laporan yang menarik dari hukum pelayaran dan perdagangan ini dari tim penulis.
Bagian terakhir adalah kesimpulan dan anjuran. Berbeda dengan buku buku pada umumnya, daftar isi buku ini ada pada bagian akhir. Ada pula ringkasan isi buku dalam bahasa Inggris yang diberi judul “The Navigation and Commercial Law of Amanna Gappa”
Buku ini sangat informatif dalam membahas hukum pelayaran dan perdagangan Amanna Gappa sehingga dapat dijadikan bahan rujukan untuk para peneliti kebaharian dan perdagangan. Namun demikian, karena buku ini terbit tahun 1961, banyak kosa kata dan istilahnya yang masih dipengaruhi oleh bahasa Belanda. Tata bahasa yang digunakan juga sedikit berbeda dengan tata bahasa Indonesia yang kita kenal sekarang ini sehingga mungkin akan menyulitkan bagi generasi muda untuk memahaminya.
Buku ini koleksi layanan Deposit, Bidang Pembinaan Perpustakaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan.

