Oleh: Suci Cahyati,S.Pd
Berbicara terkait perdagangan anak tentu hal ini sangatlah miris, perdagangan anak bukan sekedar pelanggaran hukum tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan. Perdagangan bayi yang dilakukan sindikat lintas negara tidak bisa dilihat hanya sebagai kesalahan individu, melainkan adalah kesalahan yang sangat kompleks dari sebuah sistem. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah hasil dari kegagalan pembangunan ekonomi kapitalis dan politik demokrasi.
Dalam beberapa kasus temuan akhir akhir ini, Indonesia menjadi salah satu negara sumber perdagangan orang, baik itu masih bayi hingga dewasa. Sebagaimana yang dilansir oleh Beritasatu.com (15 Juli 2025), kasus perdagangan bayi lintas negara kembali mengejutkan publik. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap sindikat jual beli bayi yang telah menjual sebanyak 24 bayi ke Singapura. Setiap bayi dijual dengan harga Rp 11 juta sampai Rp 16 juta, tergantung kondisi dan permintaan. Dalam pengembangan kasus ini, kepolisian mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara yang melibatkan 12 tersangka. Polisi juga berhasil menyelamatkan lima bayi yang berada di pontianak yang rencananya akan dikirim ke Singapura lengkap dengan dokumen palsu.
Hasil tindak lanjut dari kasus tersebut, ditemukan kecurigaan adanya keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikat perdagangan bayi yang terjadi di Bandung, Jawa Barat. Hal ini ditegaskan oleh anggota komisi II DPR RI Muhammad Kozin. Ia mengatakan bahwa Kemendagri perlu segera melakukan audit di internal Dukcapil (mediaindonesia.com 18 Juli 2025). Menurut Kozin, kasus itu bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya juga pernah terjadi pemalsuan dokumen terdiri dari dokumen Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga paspor.
Kejadian Berulang
Kasus jual beli bayi terkategori sebagai perdagangan anak. Kasus serupa pada tahun 2023 mencapai 59 kasus. Menurut psikologi anak, remaja dan keluarga sekaligus Direktur Lembaga Psikologi Daya Insani Sani Budiantini Hermawan, kasus perdagangan bayi yang terungkap masih jauh lebih kecil dibandingkan kenyataan di lapangan.
Kejahatan perdagangan bayi dipicu banyak faktor, diantaranya faktor ekonomi, pergaulan sosial dan terkikisnya rasa nurani. Karena kasus sudah berulang terjadi dan dipicu banyak motif, maka kejahatan jual beli bayi tidak bisa kita pandang sebagai motif ekonomi atau kesalahan individu semata, tetapi sudah menjadi problem sistematis yang harus diberikan solusi yang sistematis pula.
Dari sisi ekonomi, kondisi ekonomi keluarga yang serba kekurangan kadang kala memicu seseorang berbuat kriminal. Keterbatasan ekonomi juga kadang membuat seseorang rela menjual bayinya kepada orang yang mau mengadopsinya lantaran kehadiran sang bayi dianggap sebagai beban ekonomi.
Dari sisi sosial, pergaulan bebas saat ini tidak lagi dipandang sebagai hal yang memalukan. bahkan banyak generasi yang terjebak dalan seks bebas hingga hamil diluar nikah. Mereka yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan lebih memilih untuk menggugurkan kandungannya, membuang bayinya, atau menyerahkannya ke tempat-tempat yang mau merawat bayi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sejak 2020 hingga Juni 2021, ada 212 kasus pembuangan bayi yang terlaporkan, 80% ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Ini membuktikan bahwa merebaknya seks bebas dapat memicu perilaku jahat. Bagi yang tidak menginginkan kehadiran bayi, mereka seakan diberi pilihan yang lebih “manusiawi”, yaitu menyerahkan bayi-bayi tersebut ke tempat bersalin yang mau merawatnya. Bak gayung bersambut, kesempatan itupun dijadikan ladang bisnis baru , yaitu perdagangan bayi dengan mematok harga belasan hingga puluhan juta rupiah.
Dari sisi empati dan nurani, diketahui sistem kehidupan sekuler telah menjauhkan manusia dari aturan agama (Islam). Masyarakat menjadi individualis dan minim empati. Kini perdagangan bayi pun menjadi wadah bisnis bagi para pelaku kejahatan. Nurani terkikis, keimanan makin tipis, dan perilaku kian begis dan sadis.
Miris sekali, ketika bayi diperjualbelikan seperti barang dagangan. Salah satu faktor terkuat yang menyebabkan suburnya kejahatan ini adalah kemiskinan yang membelenggu perempuan. Kemiskinan hasil dari keputusan politik dan arah pembangunan ekonomi Indonesia. Banyak ibu dan keluarga yang memilih menjual bayinya karena tidak bisa membiayai kehidupan sehari-hari. Di Indonesia kemiskinan bertemu dengan ekosistem Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kuat, menjadikan perempuan berada dalam pusaran kejahatan, mengikis sisi kemanusiaan dan naluri seorang ibu. Akibatnya anak tidak terlindungi , bahkan sejak dalam kandungan.
Beginilah sistem sekuler kapitalisme yang mencengkeram negeri ini, agama dipinggirkan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan marak seolah tanpa kendali, termasuk perdagangan anak, bahkan orang tuanya sendiri yang menjualnya. Parahnya lagi, ada peran pegawai pemerintahan yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung masyarakat, malah ikut dalam tindak kejahatan tersebut. Demikianlah saat aturan Allah tidak dijalankan, yang terjadi adalah fitrah manusia hilang dan akal manusia lenyap. Anak-anak tidak berdosa dengan teganya mereka perlakukan seperti barang, demi untuk mendapatkan uang. Anak dianggap sebagai “komoditas” karena nilai ekonominya tinggi di pasar adopsi ilegal atau eksploitasi.
Pandangan Islam
Tindakan memperjualbelikan manusia, terlebih lagi bayi dan anak-anak merupakan bentuk kezaliman dan pelanggaran besar terhadap syariat. Bukan hanya melanggar nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga mencederai amanah dari Allah.
Islam menjadikan anak sebagai aset bangsa yang strategis karena merupakan generasi penerus untuk menegakkan, menjaga dan mewujudkan peradaban Islam yang mulia. Anak bukan sekedar anggota keluarga, melainkan suatu amanah besar dari Allah untuk dijaga, dididik, dibina dengan penuh kasih sayang dan rasa tanggung jawab.
Oleh karena itu, merampas hak anak dengan memperjualbelikannya demi keuntungan materi akan mencederai fitrah keluarga, mengguncang ketenangan masyarakat dan meruntuhkan kemuliaan umat Islam. Orang tua, masyarakat dan negara memiliki peran penting memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman.
Islam memiliki sistem untuk menjaga anak sejak dalam kandungan. Islam memuliakan kehidupan dari awal penciptaan, bahkan ketika masih berupa janin. Itulah sebabnya, Islam memiliki aturan yang ketat untuk menjaga nasab anak. Islam sangat tegas melarang perzinaan, dan mewajibkan pernikahan sebagai jalan yang sah dalam membangun keluarga. Hal ini bertujuan agar setiap anak lahir dalam keadaan terjaga kehormatannya, memperoleh hak yang utuh serta tumbuh dalam lingkungan yang aman dan kondusif.
Negara dalam sistem Islam memiliki tanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya, termasuk anak-anak. Bukan hanya sebagai pengatur di balik kekuasaan, namun juga melayani umat dengan tindakan nyata memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, juga keamanan. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar ini, anak-anak tidak akan menjadi korban kelalaian, kemiskinan ekstrem, apalagi dijadikan objek eksploitasi dan perdagangan.
Sistem Islam juga memiliki sanksi yang tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, namun juga pencegah terjadinya kejahatan. Dengan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan, kejahatan seperti ini tidak akan terus berulang. Negara Islam tidak hanya menghukum setelah kejahatan itu terjadi, tetapi membentuk secara sistematik mencegah kejahatan dari akar dengan menjamin kesejahteraan, menanam ketakwaan dan membentuk kepribadian Islam serta menegakkan hukum dengan tegas.
Dengan demikian, penerapan Islam secara menyeluruh bukan sekedar pilihan, namun satu-satunya solusi hakiki untuk menghapus praktek keji seperti perdagangan manusia dan kejahatan lainnya. Ketika syariat Allah ditegakkan secara sempurna, maka keadilan akan terwujud, martabat manusia akan terjaga dan generasi masa depan akan tumbuh dalam lingkungan yang aman, sejahtera serta penuh berkah.
Wallahu ‘alam.
