Anda tidak dapat memisahkan perdamaian dari kebebasan karena tidak ada yang bisa tenang kecuali dia memiliki kebebasannya.
Malcolm X
Sejarah HAM dimulai pada saat berakhirnya Perang Dunia II. Negara-negara penjajah berusaha menghapuskan segi-segi kebobrokan dari penjajahan, sehingga pemikir-pemikir barat mencetuskan konsep “Declaration of Human Rights” (DUHAM) pada tahun 1948.
10 Desember 2021, kita memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Peringatan Hari HAM Sedunia dilakukan setiap tahun pada 10 Desember.tahun ini 73 tahun yang lalu.
Merujuk dari United Nation, dipilihnya 10 Desember sebagai Hari HAM karena pada tanggal itu bertepatan dengan hari di mana Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) pada tahun 1948.
Tanggal 10 Desember dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sebuah pernyataan global tentang hak asasi manusia
UDHR merupakan dokumen tonggak sejarah yang menyatakan hak-hak setiap orang sebagai manusia tidak dapat dicabut tak peduli ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan sebagainya.
Dokumen tersebut hingga kini telah diterjemahkan dalam lebih dari 500 bahasa, dan menjadi dokumen yang paling banyak diterjemahkan di dunia.
Hampir seluruh negara di planet bumi ini mengakui Hak Asasi Manusia sebagai bagian hakiki konstitusi dalam bernegara.
Penerimaan Deklarasi sekaligus menunjukkan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah umat manusia, sebuah sistem nilai menjadi universal dan disepakati sebagai hak yang wajib dijaga, dihormati dan diperjuangkan.
Hak Asasi Manusia adalah cerminan dari kebutuhan dasar hidup. Tanpa hak asasi manusia seseorang tidak dapat menjalani kehidupan yang bermartabat.
Melanggar hak asasi seseorang berarti memperlakukan orang tersebut seolah-olah dia bukan manusia.
Mempromosikan hak asasi manusia berarti menuntut agar martabat manusia semua orang dihormati.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir.
HAM berlaku kapanpun, di manapun dan kepada siapapun. HAM tidak boleh diganggu gugat dan tidak bisa dicabut.
HAM dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dari martabat kemanusiaannya, juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
HAM di dunia telah dimulai semenjak abad ke 17 di Inggris yang di prakarsai oleh John Locke. Namun pada saat itu pengertian HAM nya belum seluas seperti pengertian HAM yang sekarang. Pada waktu itu masih terbatas pada hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik saja.
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
1). PIAGAM MADINAH
konstitusi HAM dalam Piagam Madinah yang dicetuskan pada 12 Ramadan 622 M.
Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal. Dikutip dari “Conflict Mapping Piagam Madinah (Analisa Latar Belakang Sosiokultur Piagam Madinah)” karya Muhammad Burhanudin yang terbit di Jurnal Al-Ijtimaiyyah Vol. 5, No. 2, halaman 12-13, tahun 2019, yang mengutip Sjadzli, nilai inti dari Piagam Madinah adalah bertetangga baik, saling membantu menghadapi musuh, membela yang teraniaya, saling menasihati, dan menghormati perbedaan agama.
Piagam Madinah dicetuskan guna menegakkan hak dan kewajiban yang setara akibat perbedaan kepentingan suku, ras, dan agama masyarakat Madinah yang heterogen hingga terkadang memicu konflik.
Piagam Madinah merupakan rujukan dalam menyatukan suku dan struktur sosial yang dibuktikan pada pasal 13 dan 21, yaitu setiap anggota dari setiap komunitas menunjukkan solidaritas penuh untuk melawan kejahatan, tindak pidana, dan menyakiti kelompok lain.
2.PIAGAM MAGNA CARTA
Magna Carta atau Piagam Agung diratifikasi di Inggris pada 15 Juni 1215 atas kelaliman Raja John. Piagam itu sejatinya terlahir dari perseteruan antara Raja John, Paus Innocent III dan para bangsawan Inggris kelas Baron.
Selain menjadi perjanjian damai, fungsi Magna Carta ialah meniadakan kekuasaan absolut seorang raja. Berkat keberadaan Magna Carta, raja tak lagi bisa bertindak sewenang-wenang. Sejumlah hak raja dicabut, berganti dengan keputusan berdasarkan pertimbangan hukum dan asas kemanusiaan.
Intinya prinsip dasarnya Magna Carta memuat pembatasan kekuasaan raja dan HAM lebih penting daripada kedaulatan raja.Tidak seorang pun warga negara dapat dirampas hak-haknya, seperti ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan dengan cara apapun kecuali berdasarkan pertimbangan hukum disunting : (news.okezone.com).
3. DOKUMEN BILL OF RIGHTS
Dokumen Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan pada 1689 dan diterima oleh parlemen Inggris.
Isi Bill of Rights adalah:
a). Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b). Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c). Pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
d). Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
Pada 1689, Parlemen Inggris mengadopsi Bill of Rights yang membatasi kekuasaan raja. Juga kebebasan untuk rakyat dari penyiksaan dan dari hukuman tanpa pengadilan. RUU tersebut menyatakan bahwa adalah tugas pemerintah untuk mewakili rakyat dan hak-haknya.
Perkembangan HAM berlanjut :
4. Revolusi Amerika (1276)
Perang Amerika Serikat melawan penjajahnya, Inggris disebut Revolusi Amerika. Dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka pada tanggal 4 Juli 1776, karena itulah Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) lahir.
5.Revolusi Prancis (1789)
Merupakan bentuk perlawanan rakyat Prancis terhadap rajanya sendiri. Louis XVI yang bertindak sewenang – wenang / absolut. Karena itulah tercetus sebuah piagam Declaration des droits de I’homme et du citoyen yang memuat hak kebebasan (liberty), hak kesamaan (egality),dan persaudaraan (fraternite)
Piagam Revolusi Prancis, antara Rajanya dan rakyat – rakyatnyaThe Four Freedom ( 1941) Dicetuskan oleh presiden Ameerika Serikat ke 32, Franklin Delano Roosevelt yang mengharapkan setiap warga negara memiliki 4 kebebasan dasar, yaitu kebebasan berpendapat (freedom of speech), kebebasan beribadah kepada Tuhan nya masing – masing (freedom of religion), kebebasan dari kekurangan dan kemiskinan (freedom from want), , dan kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
6. Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) oleh negara-negara Dunia Ketiga pada tahun 1984;Bangkok Declaration, diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993.
Deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun 1993.
7.African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981.
8. Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara-negara Dunia Ketiga;Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara-negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.
Declaration of Human Rights merupakan tahap awal merealisasikan perlindungan HAM, tahap berikutnya adalah mengupayakan untuk mengikatnya secara yuridis di setiap bangsa yang mengakibatkan lahirnya konvensi dan konvenan diberbagai bidang kehidupan bangsa.
Hak Asasi Manusia harus selalu ditegakkan untuk melindungi harkat dan martabat semua manusia di dunia. Saat ini masih terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM di dunia, jadi masyarakat dunia harus berperan aktif dalam penegakan HAM terutama PBB.
Demikian sejarah perkembangan lahirnya Hak Asasi Manusia, semoga suplemen bahan materi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Sejarah bukanlah kebencian
Malcom X
Makassar, 10 Desember 2021.

Dr. Sudirman, S. Pd. M. Si.
Pengampu mata Kuliah :
#Pendidikan Pancasila
#Filsafat Pancasila
#Pendidikan Anti Korupsi (PAK)
REFERENSI RUJUKAN
Disunting dari Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Rima Yuliastuti, Wijianto, Budi Waluyo . — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.
Semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak
tema HAM 2021

Baik
HAM adalah cerminan hidup manusia. Terimakasih materinya Pak 🙏
SAngat baik
Makasih pak materi nya bisa menambah wawasan kami
Wawasan baru, terimakasih pak🙏
Trima kasih banyak pak atas materinya sangat bermanfaat
Makasih pak atas materi nya bertambah lagi wawasan saya pak 🙏