Kawasan Tahura Nipa-Nipa ini, lebih dikenal dengan nama Murhum. Sebab sejak tahun 1995 Tahura ini dikenal sebutan MURHUM, pada saat kelompok hutan gunung Nipa-Nipa pada saat itu seluas lebih kurang 8.146 hektar yang terletak di Kabupaten Kendari. Sekarang Kabupaten Konawe ditunjuk sebagai Kawasan Taman Hutan Raya dengan nama Taman Hutan Raya Murhun melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 289/Kpts-II/95 tanggal 12 Juni 1995.

Dari buku Informasi Taman Hutan Raya Nipa-Nipa yang ditulis Rustam, pada tahun 1997 luasan Tahura Murhum berkurang seluas 268,5 hektar menjadi 7.877,5 hektar. Pada tahun 1999 luasan Tahura Nipa-Nipa ditetapka sebagai Kawasan Hutan Tetap berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 103/Kpts-II/1999 tanggal 1 Maret 1999 (pusat Informasi Balai Tahura Nipa-Nipa, Kendari Sulawesi Tenggara).

MURHUM merupakan nama Raja Buton terakhir dan juga nama Sultan Buton Pertama, dimana saat itu terjadilah masa peralihan dari sistem kerajaan beralih menjadi kesultanan. Sultan Murhum merupakan sosok kharismatik di wilayah Sulawesi Tenggara. Olehnya itu sebagai bentuk penghormatan terhadap Kepahlawanan Raja/Sultan Murhum, maka diabadikanlah namanya sebagai “Tahura Murhum” yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 808 tahun 1993, tanggal 6 Desember 1993.

Murhum Menjadi Nipa-Nipa

Mengapa Tahura Murhum sekarang menjadi Tahura Nipa-Nipa. Perubahan tersebut terjadi pada pembahasan Rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Tahura Murhum. Melalui pembahasan Raperda tersebutlah pada waktu itu terjadilah kesepakatan bersama untuk mengganti nama Tahura Murhum menjadi Tahura Nipa-Nipa yang sebenarnya adalah sebuah nama tumbuhan. Nama Nipa-Nipa tersebut usulan serta saran dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Sulawesi Tenggara untuk mengembalikan nama asal yaitu Kelompok Gunung Hutan Nipa-Nipa.

Sejak tanggal 31 Maret 2007 nama Tahura Murhum menjadi Taman Hutan Raya (Tahura) Nipa-Nipa Propinsi Sulawesi Tenggara, tertuang dalam Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 tahun 2007 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa. Nah, itulah tadi sekilas perjalanan saya menyusuri tapal batas Tahura Nipa-Nipa bersama kawan sejawat bersama stakeholders setempat. Sejarahnya nama Taman Hutan Raya Murhum menjadi Tahura Nipa-Nipa.

Bunga Senduduk atau Harendong

Ditengah penyusuran tapal batas Kawasan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa Propinsi Sulawesi Tenggara, yang sekarang ini isu kawasannya lagi seksi sekali. Tanpa sengaja saya menginjak sebuah tanaman perdu, dalam posisi menyedihkan tertimbun tanah gusuran pembukaan lahan buat tanah kapling yang beririsan tipis dengan kawasan Tahura Nipa-Nipa, sayapun segera mengabadikannya melalui jepretan kamera gawai sebagai koleksi pribadi.

Usut punya usut, penasaran pun tiba, akhirnya saya coba screening mbah google tanaman perdu yang mirip bunga anggrek tersebut, dan menemukan nama senduduk, Melastoma malabathricum. Orang Sunda meyebutnya harendong, di Jawa namanya kluruk atau senggani, dan di Sumatera dikenal senduduk. Senduduk Harendong (Melastoma malabtricum L) merupakan tumbuhan perdu yang tumbuh liar pada tempat yang mendapat sinar matahari yang cukup. Jenis tumbuhan ini dapat ditemukan hampir di seluruh Indonesia mulai dataran rendah sampai ketinggian sekitar 1.650 meter di atas permukaan laut pada tempat-tempat terbuka, pinggir hutan, lereng gunung, semak belukar, dan sebagainya. 

Senduduk [Melastoma malabathricum] merupakan tumbuhan liar yang bunganya bermahkota ungu. Orang Sunda meyebutnya harendong, di Jawa namanya kluruk atau senggani, dan di Sumatera dikenal senduduk.

Tanaman khas perkampungan ini memiliki khasiat sebagai obat luka. Juga, digunakan sebagai obat sakit gigi, penyembuhan dan penguatan rahim bagi wanita yang baru melahirkan dengan meminum air rebusan akarnya, hingga obat pendarahan rahim.

Sejumlah masyarakat di Indonesia sejak lama menggunakan senduduk sebagai bahan sayuran dan obat-obatan tradisional untuk penyembuhan luka karena memiliki aktivitas antibakteri.

(Visited 13 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: