Oleh: Muhammad Sadar*

Perbendaharaan istilah-istilah pada ilmu pengetahuan bahasa tak terhitung lagi jumlahnya. Sejak hukum akronimisasi berlaku, maka setiap kata atau kalimat yang diusung kerap kali dipersingkat seraya berharap efisiensi dan efektifitas penggunaan energi berbahasa atau berdiskusi. Metode komunikasi verbal atau non verbal akan memperkuat pesan dan pernyataan yang disampaikan, baik itu sifatnya singkatan atau perpanjangan kalimat.

Ensiklopedi singkatan-singkatan khususnya di sektor pertanian seperti Gabah Kering Panen disebut GKP, ketentuan HPP atau Harga Pembelian Pemerintah yg ditujukan terhadap gabah yang telah terpanen untuk dijual, diksi Oplah atau Optimasi Lahan sebagai suatu mata kegiatan untuk meningkatkan produktivitas lahan melalui dukungan penyediaan prasarana dan sarana pertanian. Indeks Pertanaman atau IP yaitu frekuensi penanaman pada sebidang lahan pertanian untuk memproduksi padi, jagung, dan kedelai atau komoditi pertanian lain dalam kurun waktu satu tahun.

Istilah lain dalam sektor pertanian sejak masa orde baru yang identik dengan repelita yang berfokus pada pembangunan sektor pertanian seperti jaman Bimas atau Bimbingan Massal, Intensifikasi Khusus atau Insus dan Supra Insus dimana paket teknologi pertanian berkomposisi didalamnya panca dan sapta usaha tani. Pada tataran lokal di Provinsi Sulawesi Selatan, kegiatan intensifikasi padi pada jaman Bimas dikenal dengan istilah Lappo Ase dimana capaian produksi padi diharapkan meningkat dan melimpah untuk mencukupi kebutuhan pangan masyarakat.

Pada awal era milenium kedua juga dikenal Gema Palagung (Gerakan Mandiri Padi, Kedelai dan Jagung) dan dituangkan dalam PROKSI MANTAP (Program Aksi Masyarakat Agribisnis Tanaman Pangan). Selanjutnya tagline UPSUS atau Upaya Khusus sebagai suatu ikhtiar diluar kebiasaan normal di dalam pengawalan, pendampingan, dan sistem monitoring, maupun pelaporan dari segenap rangkaian kegiatan sektor pertanian khususnya komoditas padi, jagung dan kedelai.

Bahkan nomenklatur UPSUS tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/
Permentan/OT.140/2/2015 Tentang Pedoman Upaya Khusus (UPSUS) Peningkatan Produksi
Padi, Jagung dan Kedelai Melalui Program Perbaikan Jaringan Irigasi dan Sarana Pendukungnya Tahun Anggaran 2015. Instrumen UPSUS juga termaktub dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 14/ Permentan/OT.140/3/ 2015 Tentang Pedoman Pengawalan dan Pendampingan Terpadu Penyuluh, Mahasiswa, dan Bintara Pembina Desa Dalam Rangka Upaya Khusus (UPSUS)
Peningkatan Produksi Padi, Jagung dan Kedelai.

Atas dasar legalitas tersebut diatas, maka lahirlah beberapa akronim maupun kelanjutan istilah teknis seperti GP-PTT atau Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu. Kemudian PAT atau PATB dalam pengertian Perluasan Areal Tanam Baru bagi komoditas tanaman pangan pada lahan yang sebelumnya tidak pernah ditanami. Kemudian diksi yang paling masif saat ini adalah penyebutan Luas Tambah Tanam yang disingkat LTT bagi tanaman padi. Sistem LTT adalah suatu model pelaporan realisasi penanaman padi setiap hari oleh para petugas pertanian lapangan. Rekapitulasi laporan LTT dihimpun oleh admin kabupaten seterusnya dilaporkan ke provinsi dan pusat.

LTT diawali ketika petani sudah memulai aktivitas hambur pesemaian benih hingga melakukan aksi penanaman bibit padi di sawah. Sejak masa itulah gerakan LTT akan mewarnai sistem pelaporan secara berjenjang dari daerah pengawalan LTT hingga ke admin pusat LTT pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebagai Penanggung Jawab LTT Nasional. Pada tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten, LTT dikontrol oleh seorang penanggungjawab dan operasional lapangan oleh liaison officer/LO
serta seorang admin masing-masing bertanggungjawab terhadap manajemen LTT.

Mengiringi pelaksanaan musim panen tahun 2024/2025 yang masih berlangsung saat ini, percepatan LTT pada musim tanam padi tahun 2025, Kementerian Pertanian Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Gerakan Menanam Padi Serentak di 14 provinsi sentra produsen padi bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Kabinet Merah Putih. Pusat gerakan tanam dilakukan di Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan pada hari Rabu, 23 April 2025.

Dalam seremonial gerakan tanam padi kali ini sebagai bagian dari LTT padi nasional, dan diatas hamparan sawah bekas lahan rawa yang didesain sebagai sawah bukaan baru, Presiden Prabowo Subianto mengoperasikan sebuah drone untuk hambur benih padi. Kapasitas drone mampu melakukan penanaman langsung padi seluas 25,0 hektar per jam. Presiden Prabowo berpesan agar dalam sistem budidaya padi sekiranya memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi pekerjaan. Jenderal Kopassus tersebut sangat optimis dan yakin bahwa visi besar untuk mencapai swasembada pangan utamanya beras kian di depan mata melalui transformasi teknologi pertanian.

Kabupaten Barru yang termasuk salah satu daerah lokus dalam partisipasi gerakan tanam bersama (Gertam) secara virtual dengan presiden, menyelenggarakan penanaman padi diatas areal sawah seluas 30,0 hektar milik kelompok tani Ujung PanrengnDesa Madello Kecamatan Balusu. Hamparan sawah gertam tersebut merupakan lokasi yang memiliki IP-200 padi dengan memanfaatkan sisa air hujan pada musim rendengan serta dukungan sumber air permanen lainnya.

Berdasarkan laporan admin LTT padi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru bahwa, realisasi LTT per 22 April 2025 seluas 1.691 hektar dari sasaran tanam musim gadu seluas 8.500 hektar. Sedangkan laporan luas panen padi musim rendengan telah mencapai 10.382 hektar dan masih menyisakan 5.683 hektar dengan capaian realisasi tanam padi musim rendengan tahun 2024/2025 di Kabupaten Barru seluas 16.065 hektare. Kemudian data sergap Bulog wilayah Parepare- Barru pada moment panen raya padi serentak tingkat nasional pada 07 April 2025 lalu, melaporkan bahwa volume serapan gabah petani di daerah ini telah mencapai 28.811 ton dengan harga GKP Rp.6.500/kg.

Gerakan LTT telah menjadi sebuah upaya untuk menggenjot dan terus menambah akumulasi data luas tanam padi secara keseluruhan. Pelaksanaan di lapangan sebagai mekanisme tugas yang harus dipastikan berjalan walau disadari adanya tantangan terutama keadaan iklim yang fluktuatif, ketersediaan sarana dan prasarana produksi maupun kestabilan sikap para pelaku pertanian untuk terus menyesuaikan dinamikanya. Dinamika, tantangan serta dampak LTT seterusnya dievaluasi sebagai penilaian untuk dilakukan perbaikan.

Melalui sistem LTT tersebut, maka terdapat korelasi positif terhadap peningkatan produksi padi karena efektifitas pengawalan dan pendampingan oleh para petugas teknis pertanian maupun diendorce langsung TNI dengan pelibatan para Babinsa di lahan-lahan sawah petani. Peran LTT sangat membuka peluang besar dalam pemanfaatan dan penelusuran potensi-potensi lahan untuk ditanami. Pada akhirnya LTT akan menggiring terhadap pencapaian target produksi yang telah ditetapkan.

Energi LTT memberikan daya dorong dan semangat kerja yang tinggi kepada segenap pelaku pertanian di daerah untuk melakukan pengawalan dan pendampingan setiap item realisasi penanaman padi di lahan sawah petani. Monitoring data LTT setiap waktu, baik para penanggungjawab, staf admin maupun pelaksana lapang akan selalu stand by dan ready to show and go ke seluruh penjuru dan pelosok persawahan petani. LTT akan memastikan data sawah by name by adress ditanami padi dan petaninya menerapkan anjuran teknologi dan inovasi pertanian.

Barru, 23 April 2025

*Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru.

(Visited 156 times, 1 visits today)
One thought on “L T T”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.