Selalu ada warna dan selalu ada kebahagiaan yang ditawarkan oleh kampung halaman tercinta, hampir tiga tahun saya menetap dan bermukim ditempat saya dilahirkan, ada rasa baru dan selalu merasa menjadi orang baru, ditengah perubahan dan perkembangan kampungku ini.
Keadaan dihari kemarin yang selalu disibukkan dengan lincahnya jemari tangan bercengkrama dengan laptop, kini keadaan itu telah berlalu.
Kini kesibukan hanya sekadar makan, tidur, ngebolang, perpus dan silaturahim ke rumah sanak family dan kawand2. Keadaan yg begitu drastis berbeda dari hari-hari sebelumnya
Rasa jenuh kadang muncul dengan sekelumit argumen bercengkrama dalam pikiran, ingin itu dan mau itu dan pengen begini, semua bermuara pada lahirnya rasa jenuh.
Tepat tanggal 7 Juni 2021 Pukul 18.05 Wita seorang sahabat Anggota DPRD Kolaka Utara, Adi Putra menghubungi untuk duduk diskusi silaturahim, dan kami janjian di Nud’s Coffee ba’da Isya. Maka kuajaklah saudara Ridal kala itu untuk turut serta menikmati secangkir coffee.
Kami banyak diskusi soal Perda (Peraturan Daerah) dengan segala pernak-pernik dan sekelumit persoalan kehidupan diabad 21 saat ini. Pembentukan peraturan perundang-undangan belakangan ini memang menjadi bahan diskusi yang selalu diperbincangkan ditengah masyarakat, mulai dari tingkat partisipasi masyarakat yang sangat kurang, tindakan semena-mena dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, lahirnya peraturan perundang-undangan yang kesannya terburu-buru, wabah virus covid-19 yang mengharuskan membatasi berkumpulnya banyak orang untuk menjaring aspirasi masyarakat, ketidak tahuan masyarakat tentang Perda yang telah ada, serta lahirnya segala bentuk peraturan dibawah undang-undang yang dapat mempengaruhi gerak langkah masyarakat dalam kehidupan sosial.
Kendala yang sering terjadi, yakni ketika suatu perbuatan harus dilakukan, peraturan hukum yang akan dijadikan landasan, belum tentu siap keberadaannya. Ketidak-siapan tersebut dapat terjadi karena: peraturan hukum-nya tidak ada atau belum ada, peraturan hukum-nya ada tetapi tidak lengkap, dan dapat pula terjadi peraturan hukum-nya ada dan lengkap tetapi kabur penafsirannya. Dalam keadaan demikian apabila sesuatu tindakan tetap dilakukan, maka akan membuka peluang bahwa tindakan yang bersangkutan dapat saja mempunyai resiko illegal.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah daerah perlu diberi kebebasan bertindak untuk mengantisipasi krisis kevakuman hukum, dengan melakukan kreasi membentuk peraturan hukum, dengan harapan tindakan yang akan dilakukan menjadi legal. Sehingga untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara lebih spesifik dalam Peraturan Daerah.
Tertib pembentukan peraturan perundang-undangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundang-undangannya. Serta untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pemberlakuannya.
Lalu apa yang akan dilakukan untuk mewujudkan lahirnya Peraturan Daerah yang sesuai dengan kehendak dan aspirasi masyarakat untuk kesejahteraan umum?
Jawabannya adalah dengan menghadirkan ruang-ruang diskusi dengan masyarakat, menyebarluaskan informasi tentang Perda secara masif dan paripurna hingga ke pelosok-pelosok Desa. Sembari menyampaikan informasi, juga turut hadir sebagai pendengar yang baik ditengah masyarakat, terlebih mendengarkan segala aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang perubahan sosial yang terjadi ditengah masyarakat. Sehingga mengharuskan Perda tersebut dilakukan perubahan mengikuti laju perkembangan masyarakat yang bergerak secara dinamis tersebut.
Produk hukum harus hadir memberi rasa aman untuk masyarakat. Jeremi Bentham dalam buku theory pembentukan peraturan perundang-undangan mendefinisikan bahwa rasa aman adalah tujuan paling hakiki dari hukum sebagai syarat ekspektasi. “Tanpa hukum, tidak ada rasa aman, dan tanpa rasa aman, nilai-nilai kelangsungan hidup, kemakmuran, dan kesetaraan tidak akan dapat tercapai melalui hukum, dan rasa aman itu sendiri tercapai karena terpeliharanya ekspektasi”. Ekspektasi itu adalah firasat yang memberi kita kekuatan untuk membentuk suatu rencana perilaku.
Akhir diskusi malam itu, kami bersepakat untuk menyebarluaskan informasi tentang Perda secara masif dan paripurna hingga ke pelosok-pelosok Desa. Sembari menyampaikan informasi, juga turut hadir sebagai pendengar yang baik ditengah masyarakat. Alhamdulillah itu terlaksana tepat tanggal 3 Juli 2021 di Desa Kalu Kaluku, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara, kami duduk berdiskusi soal Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ganti Kerugian Bagi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
Saya banyak belajar untuk terus menguatkan diri, dengan memperbanyak rutinitas positif dan memperbaiki ibadah untuk meminta ridho dari pemilik semesta. Saya banyak belajar bahwa laju perkembangan masyarakat itu bergerak secara dinamis dan sangat cepat, sehingga saat Perda ditetapkan hari ini maka hari itu pula ia tertinggal. Saya banyak belajar, tentang pentingnya silaturahmi itu terus terjaga karena rezeki lahir dari orang-orang yang tak terduga. Terimakasih pemilik kebaikan.
