Oleh: Gugun Gunardi*
Unsur-unsur Budaya:
Budaya mempunyai unsur-unsur, yang terdiri atas; bahasa, kesenian, sistem pengetahuan, peralatan hidup, mata pencaharian, kemasaryakatan, dan religi.
Kampung Adat Dukuh
Masyarakat kampung Dukuh di Kecamatan Cikelet- Garut, masih berpegang teguh kepada adat istiadat (Tradisi) Warisan leluhurnya, sehingga kemajuan di bidang teknologi dan ilmu pengetahuan, sedikit sekali pengaruhnya terhadap kebudayaan yang mereka miliki.
Dukuh Dalam, Merupakan Daerah pemukiman yang terdidri atas 42 Buah rumah dengan bentuk arah berbujur dari Timur ke Barat, dan bahan bangunan yang sama, serta di kelilingi oleh pagar tanaman. Jumlah rumah tetap, dalam arti tidak bertambah, karena tidak adalagi Tanah kosong Yang bisa di jadikan tempat berdirinya sebuah rumah. Di Dukuh dalam dapat dijumpai peraturan-peraturan yang mengikat penduduknya, berupa peraturan tidak tertulis atau bersifat tabu misalnya: Tidak boleh menjulurkan kaki ke arah makam keramat yang ada di sebelah utara Kampung, Tidak boleh makan sambil berdiri, Tidak boleh menggunakan barang-barang elektronik, dan tidak boleh membuat rumah yang lebih bagus daripada tetangganya.
Di dalam bagian pemukiman ini terdapat 2 mesjid, yaitu satu untuk laki-laki dan satu lagi khusus untuk wanita. Untuk mandi dan mencuci, masyarakat dapat menggunakan jamban umum yang tersebar di sekeliling kampung.
Dukuh luar, merupakan bagian kampung yang berada di luar batas tanah karomah. Di luar batas ini, Segala peraturn tidak berlaku dengan ketat. Bahkan dalam perkembangannya sekarang, banyak di jumpai bangunan-bangunan memakai bahan-bahan yang di dukuh dalam tabu untuk di pakai misalnya: Genteng, kaca, dan lantai dari papan. Walaupun demikian, arah membujur rumah-rumah masyarakat Dukuh luar masih tetap dari Timur ke Barat dan pintu rumah tidak menghadap kemakam keramat.
Makam keramat adalah tempat pemakaman Syehk Abdul Jalil dan hanya boleh di masuki pada hari sabtu, itupun dalam acara jaroh (Jiarah) yang dipingpin oleh kuncen dengan berbagai peraturan yang belaku secara turun temurun. Misalnya: pegawai negeri dilarang Jiarah, tidak boleh memakai perhiasan, harus berwudhu atau bersuci dan bagi wanita yang sedang datang bulan di larang ikut berjiarah. Masyarakat kampung Dukuh, sangat mematuhi kesauran karuhun (perkataan atau nasihat leluhur) yang menganjurkan hidup sederhana, sopan santun, tidak berlebihan dan tidak mengejar kesenangan duniawi serta tetap memegang prinsip kebersamaan. Salah satu tradisi yang masih berlaku dan ditaati dengan penuh kesungguhan adalah tabu.
Walaupun tidak ada ketentuan sanksi yang tegas pada para pelanggar, tabu tetap di patuhi dan dijalankan karena mereka percaya apabila tabu itu di langgar akan terjadi musibah yang menimpa pelanggar atau lebih jauh lagi, bisa menimpa seluruh warga masyarakat. Oleh karena itu, orang yang melakukan pelanggaran kerap kali dikucilkan dari pergaulan karena masyarakat sieun kabawakeun ( Takut terbawa-bawa atau terkena akibatnya). Menurut kepercayaan mereka, hukuman atau kutukan akan datang dari yang gaib, yaitu roh nenek moyang yang diyakini bahwa roh leluhur tersebut beserta kekuatan gaibnya, masih tetap memelihara dan mengawasi masyarakat.
Ada satu tempat yang dianggap sakral oleh warga di kampung ini, yakni makam leluhur Kampung Adat Dukuh Dalam Syekh Abdul Jalil. Untuk menuju area makam, pengunjung harus mendaki kaki Gunung Dukuh. Makam Syekh Abdul Jalil tepat berada di dalam hutan gunung tersebut.
Makam ini ramai dikunjungi peziarah dari berbagai daerah di Indonesia setiap Hari Sabtu. Sebelum menuju makam, para peziarah diwajibkan untuk mandi dan berwudhu di sebuah jamban yang sudah disediakan warga.
Kampung adat ini terletak di antara tiga gunung, yakni Gunung Batu Cupak, Gunung Dukuh, dan Gunung Batu.
Kuta Sebagai Kampung Adat
Ada tiga hal yang setidaknya melekat pada Kampung Kuta hingga selanjutnya dijuluki sebagai kampung adat. Pertama adalah bahan dan bentuk bangunan rumah tinggal penduduknya sama. Kedua, adat istiadatnya masih kental. Ketiga, ada ketua adat yang mengendalikan jalannya adat istiadat.
Kampung Adat Kuta berada di Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat. Kampung Adat Kuta di sebelah utara berbatasan dengan Dusun Cibodas, di sebelah barat dengan Dusun Margamulya, dan di sebelah timur dan selatan dengan Sungai Cijolang. Kampung Adat Kuta berada di suatu lembah yang dikelilingi tebing hingga kemudian memunculkan nama “Kuta” yang berarti tembok atau benteng.
Luas kampung 97 ha, mencakup 40 ha hutan lindung, permukiman, sawah, ladang, kebun, kolam ikan, jalan, tanah lapang, gunung dan mata air keramat. Rumah-rumahnya berjajar di tepi jalan kampung atau mengelompok pada tanah yang datar. Setiap rumah berpekarangan luas dengan tanaman pokoknya kawung. Tidak heran mayoritas penduduknya bermatapencaharian sebagai pengrajin gula aren. Selain ada petani sawah, peternak, dan pengrajin anyaman. Seluruh warga Kuta beragama Islam.
Kampung Adat Kuta dikomandoi oleh dua orang pemimpin, pemimpin formal dan informal. Pemimpin formal adalah ketua RT, ketua RW, kepala dusun dan kepala desa yang biasa disebut dengan kuwu. Pemimpin informal adalah ketua adat dan kuncen. Kuncen mengurusi upacara-upacara dan yang berkenaan dengan hutan keramat, adapun urusan adat istiadat selebihnya oleh ketua adat. Adat-istiadat diimplementasikan dalam bentuk pamali ‘tabu’. Tabu tersebut di antaranya berkenaan dengan: pemberian nama anak yang baru lahir, membangun rumah, tata cara bekerja, kesehatan, pernikahan, kehamilan, penguburan, dan berkenaan dengan keberadaan hutan keramat :
Tabu berkenaan dengan membangun rumah, di antaranya: Tabu membangun rumah dengan genteng dan tembok. Larangan ini dimaksudkan agar penghuni rumah tidak seperti dikubur. Rumah dari tanah (genteng) serta letaknya melebihi batas kepala manusia, sama artinya dengan dikubur. Istilah kuncen adalah tidak boleh membuat istana (baca: rumah) jadi astana (kuburan). Rumah harus berbahan bilik dan kayu dan berbentuk panggung. Hal ini sebenarnya dikarenakan kondisi tanah di Kuta labil sehingga apabila berbahan bata maka bobot rumah akan berat hingga bisa amblas. Rumah bilik dan kayu tidak boleh menyentuh tanah supaya tidak lembab. Bilik dan kayu yang lembab akan rentan terhadap rayap, karenanya dibentuk panggung.
Tabu membangun rumah dengan posisi saling memunggungi satu sama lain. Dengan kata lain posisi rumah yang satu dengan yang lain harus berhadapan, terkecuali kalau jaraknya jauh. Hal ini agar apabila penghuni di suatu rumah terkena musibah maka akan diketahui oleh penghuni yang ada di depannya.
Tabu berkenaan dengan leuweung karamat ‘hutan keramat’, di antaranya: Bagi yang masuk hutan keramat tabu untuk mengenakan baju dinas dan perhiasan. Maksudnya, diingatkan bahwa orang tidak boleh sombong karena di mata Tuhan semua makhluk itu sama. Tabu mengenakan alas kaki, maksudnya agar tidak merusak tanaman yang ada di hutan keramat. Tabu meludah, buang air kecil dan sebagainya, maksudnya adalah untuk menjaga kebersihan hutan keramat. Dan, tabu masuk hutan keramat selain hari Senin dan Jumat.
Selain itu, adat-istiadat di Kuta juga mewujud dalam berbagai upacara tradisional. Terdapat upacara yang diselenggarakan untuk kepentingan perseorangan seperti upacara yang berkaitan dengan daur hidup dan mendirikan rumah, dan upacara yang diselenggarakan untuk kepentingan bersama seperti upacara nyuguh, hajat bumi, dan babarit.
Masyarakat Kuta juga percaya terhadap tabet-tabet ‘tempat-tempat yang dikeramatkan’, seperti leuweung karamat, Gunung Wayang, Gunung Panday Domas, Gunung Barang, Gunung Batu Goong, dan Ciasihan. Selain juga percaya pada adanya hari, nama, arah, dan tempat yang baik. Beberapa kegiatan yang didasarkan pada perhitungan antara lain memberi nama pada bayi, melakukan pekerjaan, mendirikan rumah, pindah rumah, dan menentukan arah berikut tata letak rumah yang akan dibangun, serta menentukan hari perkawinan dan khitanan. Dalam hal kesenian, terdapat di antaranya kesenian tayub, gondang, dan terbang. Keharmonisan masyarakat Kampung Adat Kuta, juga terjaganya lingkungan dan tata nilai oleh karena kesetiaan warganya dalam menjalankan amanah leluhur.
Kampung Adat Naga
Kampung Adat Naga, Tasikmalaya. Kawasan ini merupakan daerah perkampungan yang di dalamnya sangat menjaga kelestarian budaya nenek moyangnya, dari mulai bahasa, rutinitas, dan adat-istiadat daerah.
Asal Muasal Kampung Naga
Warga menyebut sejarah kampungnya dengan istilah “Pareum Obor”. Pareum jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, yaitu mati, gelap. Dan obor itu sendiri berarti penerangan, cahaya, lampu. Jika diterjemahkan secara singkat yaitu, Matinya penerangan.
Mereka tidak mengetahui asal-usul kampungnya. Masyarakat kampung menceritakan bahwa hal ini disebabkan oleh terbakarnya arsip sejarah mereka pada saat pembakaran kampung oleh Organisasi DI/TII Kartosuwiryo. Saat itu, DI/TII menginginkan terciptanya negara Islam di Indonesia.
Kampung Naga yang saat itu lebih mendukung Soekarno dan kurang simpatik dengan niat Organisasi tersebut. Maka, DI/TII yang tidak mendapatkan simpati warga Kampung Naga membumihanguskan perkampungan tersebut pada tahun 1956.
Lokasi Kampung Naga
Ada di desa Neglasari. Tepatnya di sebuah Lembah seluas 1,5 hektar, di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Letaknya dekat dengan jalan raya yang menghubungkan antara Garut dan Tasikmalaya.
Penduduk Beragama Islam;
Pengajaran mengaji bagi anak-anak dilaksanakan pada malam Senin dan malam Kamis, sedangkan pengajian bagi orang tua dilaksanakan pada malam Jumat.
Menurut kepercayaan masyarakat, dengan menjalankan adat-istiadat warisan nenek moyang berarti menghormati para leluhur atau karuhun. Segala sesuatu yang datangnya bukan dari ajaran karuhun, dan sesuatu yang tidak dilakukan karuhunnya dianggap sesuatu yang tabu.
Apabila hal-hal tersebut dilakukan oleh masyarakat berarti melanggar adat, tidak menghormati karuhun, hal ini pasti akan menimbulkan malapetaka.
Kepercayaan Masyarakat Kepada Mahluk Halus Masih Dipegang;
Masyarakat sangat menghormati tradisi leluhur. Mereka menolak segala hal yang tidak berasal dari ajaran nenek moyang.
Percaya adanya jurig cai, yaitu makhluk halus yang menempati air atau sungai terutama bagian sungai yang dalam (“leuwi”). Kemudian “ririwa” yaitu makhluk halus yang senang mengganggu atau menakut-nakuti manusia pada malam hari.
Sedangkan tempat tinggal mahluk halus tersebut oleh masyarakat disebut sebagai tempat yang angker atau sanget. Demikian juga tempat-tempat seperti makam Sembah Eyang Singaparna, Bumi agung dan masjid merupakan tempat yang dipandang suci bagi masyarakat.
Dan banyak kepercayaan lain yang bisa digali dengan berdiakog dengan masyarakat setempat.
Bentuk Rumah;
Bentuk rumah masyarakat harus panggung, bahan rumah dari bambu dan kayu. Atap rumah harus dari daun nipah, ijuk, atau alang-alang, lantai rumah harus terbuat dari bambu atau papan kayu.
Rumah harus menghadap ke sebelah utara atau ke sebelah selatan dengan memanjang ke arah Barat-Timur. Dinding rumah dari bilik atau anyaman bambu dengan anyaman sasag. Rumah tidak boleh dicat, kecuali di kapur atau dimeni.
Bahan rumah tidak boleh menggunakan tembok, walaupun mampu membuat rumah tembok atau gedung (gedong).
Rumah tidak boleh dilengkapi perabotan
Tiada perabotan seperti misalnya kursi, meja, dan tempat tidur. Rumah tidak boleh mempunyai daun pintu di dua arah berlawanan.
Bahan perabotan dari besi tidak boleh ada di dalam rumah penduduk seperti paku, palu besi, dan barang-barang berbahan besi lainnya.
Menurut anggapan masyarakat, rizki yang masuk kedalam rumah melalui pintu depan tidak akan keluar melalui pintu belakang. Untuk itu dalam memasang daun pintu, mereka selalu menghindari memasang daun pintu yang sejajar dalam satu garis lurus.
Kampung tanpa listrik
Hal pertama yang mencolok adalah tidak adanya aliran listrik. Suasana malam yang remang-remang menjadi hal yang biasa di sini. Kondisi kampung tanpa penerangan listrik memang menjadi pilihan masyarakat setempat.
Tidak hanya listrik, masyarakat juga enggan menggunakan tabung gas LPG sebagai sarana untuk memasak. Hal tersebut bisa berakibat buruk pada suasana lingkungan.Terutama berkaitan dengan rumah-rumah warga yang terbuat dari bahan-bahan yang mudah terbakar.
Menjaga tradisi para leluhurnya agar tidak luntur merupakan hal yang menjadi prinsip mereka untuk tidak memasang listrik.
Kampung berkelanjutan
Kampung Naga memang kampung yang masih menjaga nilai-nilai tradisional leluhur. Dalam setiap tingkah yang mereka lakukan, warga selalu memperhatikan dampaknya.
Bukti nyata dari hal tersebut adalah keberadaan hutan yang dikeramatkan oleh warga setempat. Hutan tersebut dikeramatkan bukan karena alasan mistis, tapi sebagai sarana untuk menjaga kelestarian alam Kampung Naga.
Itulah yang membuat adat di desa ini tetap lestari dan senantiasa berkelanjutan. Tak terputus nilai-nilai uhurnya walaupun sudah berganti generasi
Jumlah bangunan yang tetap
Jumlah bangunan di Kampung ini terdapat 113 bangunan. Rumah warga sekitar 110 bangunan. Sisanya adalah masjid, bale kampung, dan lumbung padi umum.
Bentuk rumah warga adalah rumah panggung, yang hampir semua bagiannya terbuat dari bambu dan kayu, hanya atap saja yang terbuat dari daun nipah, ijuk, atau alang-alang.
Rumah harus menghadap ke utara atau ke sebelah selatan dengan memanjang ke arah barat-timur. Rumah di Kampung Naga dibuat seragam supaya merata, agar tidak menimbulkan permasalahan dalam berlomba kekayaan antara rumah.
Menyepi
Dilakukan pada hari Selasa, Rabu, dan Sabtu, upacara ini wajib dilaksanakan oleh semua penduduk kampung dan bersifat individual.
Tujuannya menghindari pembicaraan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan adat istiadat.
Jika kamu berkunjung usahakan jangan pada hari-hari nyepi. Segala aktivitas sosial akan terhenti di hari-hari tersebut.
Hajat Sasih
Hajat sasih adalah adat dari Kampung Naga yang khas, sejenis syukuran atau biasa disebut slametan. Namun tentunya dengan khas sunda.
Upacara ini diikuti oleh seluruh warga adat Sa-Naga, baik yang bertempat tinggal di kampung maupun di luar. Waktu pelaksanaannya biasanya bertepatan dengan hari-hari besar agama Islam.
Upacara Hajat Sasih dilakukan dengan ziarah dan membersihkan makam leluhur. Tujuannya memohon berkah dan keselamatan serta menyatakan rasa syukur kepada Tuhan atas segala nikmat yang telah diberikan kepada seluruh warga.
Kawinan
Upacara ini dilakukan setelah selesainya akad nikah. Dilaksanakan dengan sangat sakral, mulai dari penentuan tanggal baik untuk perayaan sampai dengan resepsi berakhir.
Tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut: upacara sawer, nincak endog, buka pintu, ngariung, ngampar, dan diakhiri dengan munjungan.
Kampung Naga memang menerapkan budaya-budaya sunda yang lengkap dan kental pada prosesi perkawinan
Sumber Rujukan:
- KBBI,1998. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jakarta: Lembaga Bahasa Nasional.
- Koentjaraningrat. 1996. Pengantar Kebudayaan. Yogyakarta: Gama Press.
- PERPUSTAKAAN BPNB JAWA BARAT. 1992. Deskripsi fisik Perpustakaan Khusus Sejarah dan Kebudayaan. Bandung – Jawa Barat: DEPDIKBUD.
-Ria Intani T.
(BPNB Jabar) - Umam. www.gramedia.com: literasi.
*Dosen Fasa Unfari.