Terbitnya regulasi terkait sistem kerja di instansi pemerintah pasca penyederhaan birokrasi di akhir bulan Februari 2022 diharapkan dapat menjawab keraguan banyak pihak atas keseriusan pemerintah menghapus eselon III dan IV agar niat baik untuk melakukan pembenahan di birokrasi dan proses kerja menjadi lebih cepat bisa terwujud. Regulasi ini jelas terkait dengan peraturan Menteri PAN & RB No 35 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri PAN & RB No 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis di Instansi Pemerintah. Dengan adanya regulasi baru ini, Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 35 Tahun 2012 secara otomatis banyak yang harus disesuaikan lagi, termasuk Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis di Instansi Pemerintah.
Masukan yang dilontarkan banyak pihak terkait PermenPAN & RB No 19 Tahun 2018 umumnya tentang isi yang sulit untuk dipahami. Berkali-kali bimbingan teknis, tetap saja pemerintah daerah sulit untuk merampungkan penyusunan peta proses bisnis di instansi pemerintah. Beda dengan kementerian dan lembaga dalam memahami dan menyusun peta proses bisnisnya, lebih mudah memahami karena urusan yang ditangani relatif seragam. Kondisinya tentu berbeda dengan urusan yang ditangani provinsi, kabupaten, dan kota yang menangani semua urusan pemerintah di daerahnya masing masing.
Buku terkait substansi ketatalaksanaan masih sangat terbatas ditulis, baik oleh akademisi maupun praktisi. Maka, kehadiran buku ini diharapkan menambah wawasan baru bagi para pembaca, khususnya di kalangan birokrasi pemerintahan. Buku ini merupakan kumpulan berbagai regulasi terkait ketatalaksanaan di tiga tahun terakhir.
Di saat isu penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan semakin banyak dibicarakan, buku ini mencoba mengkompilasi semua peraturan dimaksud dan memberi ulasannya. Buku ini secara khusus mengulas tata kerja JPT Madya dan Pratama dan JF pasca penyederhanaan birokrasi. Jika sebelumnya di bawah JPT Pratama ada Kepala Bidang/Kepala Bagian, maka dengan adanya penyederhanaan birokrasi jabatan struktural tersebut dihapus. Tentu saja mekanisme kerja berubah. Bagaimana perencanaan, pelaporan, dan evaluasi tentu harus bisa dijawab dengan regulasi baru ini.
Spesifikasi
Penerbit: Elfatih Media Insani
Pengarang: Adrinal Tanjung dan Muhamad Sayuti
Tahun: 2022
ISBN: 978-623-99851-3-4
xx, 356 hlm ukuran Unesco
Bookpaper 57 gram
Soft cover Art Carton 260 gram laminasi doff
Pembatas buku
Perfect Binding & plastic shrinking
