Oleh: Sumardi

Penunjukan seorang ASN sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dalam sebuah instansi pemerintah baik pusat maupun daerah adalah suatu hal biasa. Penunjukan Plt dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan pejabat definitive baik karena pejabat lama pensiun, meninggal atau dipindahkan ke jabatan lain. Pengisian jabatan Plt untuk memastikan berjalannya sebuah tugas lembaga atau kantor tersebut sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Kekosongan atau tidak adanya seorang pejabat di sebuah kantor tidak boleh mengakibatkan pelayanan kepada publik terhenti. Sistem harus memastikan dan mengawal pelaksanaan tugas-tugas tersebut tetap terlaksana dengan baik.

Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/l//2021 telah diatur mengenai penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.  Penunjukan pelaksana tugas hanyalah bersifat sementara yaitu berlaku untuk tiga bulan saja dan sesudahnya dapat diperpanjang untuk tiga bulan berikutnya. Hal ini dikandung maksud agar para Pejabat Pembina Kepegawaian baik Menteri, Kepala LPNK, Kepala Daerah segera melakukan pengisian jabatan yang kosong untuk diisi oleh pejabat definitive. Mengapa harus segera diisi karena Plt merupakan jabatan sementara yang wewenangnya terbatas. Seorang Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan strategis pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Plt juga tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan pada aspek, yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Dalam pelaksanaannya seorang penunjukan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan sebuah keputusan pimpinan. Cukup dengan surat Perintah dari pejabat pemerintah yang diberi mandat. Pelaksana tugas bukan jabatan definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan struktural. Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya. Tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan tunjangan jabatan definitifnya.

Seorang PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan ketentuan, pertama pejabat fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas. Kedua, dalam hal pejabat fungsional jenjang Ahli Utama akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, maka harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Ketiga, pejabat fungsional jenjang Ahli Madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas. Keempat, pejabat fungsional jenjang Ahli Muda dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Administrator atau Pengawas. Kelima,  pejabat fungsional jenjang ahli pertama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pengawas.

Dalam praktik birokrasi sehari-hari penunjukan Pelaksana Tugas seringkali diboncengi oleh beberapa kepentingan tertentu baik dari PNS itu sendiri maupun dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Patgulipat sering terjadi sebelum penunjukan seorang pejabat untuk merangkap sebagai Pelaksana Tugas. Pertama, penujukan sebagai Plt dilakukan untuk kepentingan mendapatkan tugas,  fungsi dan wewenang dengan segala konsekuensi keuntungan yang dihasilkan dari jabatan Plt tersebut. Pada sisi lain PNS yang bersangkutan tidak mungkin lagi dapat dipromosikan untuk menduduki jabatan tersebut karena alasan usia. Sebagai contoh seorang PNS dengan jabatan sebagai Pejabat Administrator dengan usia di atas 56 tahun maka PNS tersebut tidak mungkin lagi dapat dipromosikan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II). Kasus yang terjadi dalam praktik adalah menjadikan PNS tersebut sebagai Pelaksana Tugas lebih dari 6 bulan bahkan sampai dengan memasuki usia pensiun 58 tahun. Jadi Pelaksana Tugas (Plt) dirangkap oleh seorang PNS hampir dua tahun.  Diduga keras kondisi ini terjadi bukan karena kebetulan namun memang sengaja diciptakan sebagai sebuah “symbiosis mutualisme”.

Kedua, penujukan sebagai Plt dilakukan untuk kepentingan mendapatkan tugas,  fungsi dan wewenang dengan segala konsekuensi keuntungan yang dihasilkan dari jabatan Plt tersebut. Pada sisi lain PNS yang bersangkutan tidak mungkin lagi dapat menduduki jabatan definitive karena alasan sebagai Pejabat Fungsional tidak boleh crossing karena alasan usia lebih dari 60 tahun. Sebagai contoh seorang PNS dengan jabatan sebagai Pejabat Fungsional Ahli Utama dengan usia di atas 60 tahun maka PNS tersebut tidak mungkin lagi dapat berpindah menjadi pejabat struktural baik eselon I ataupun II. Kasus yang terjadi dalam praktik adalah menjadikan Pejabat Fungsional Utama tersebut sebagai Pelaksana Tugas lebih dari 6 bulan bahkan sampai lebih dari setahun. Patut diduga bahwa kondisi ini memang sengaja diciptakan sebagai sebuah permainan “petak umpet” antara PNS yang bersangkutan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian. Dampak dari perangkapan ini adalah tugas-tugas fungsional yang mengharuskan mengumpulkan angka kredit menjadi terganggu.

Ketiga, PNS yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas pada jabatan satu level lebih tinggi merupakan sebuah sarana yang bagus untuk dapat menapak karir ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Oleh karena itu tidak mengherankan di beberapa instansi pemerintah terdapat “syarat tertentu” yang harus dipenuhi untuk dapat ditunjuk dan merangkap sebagai Pelaksana Tugas. Hal ini memang sulit dibuktikan namun baunya sering tercium oleh pemerhati manajemen sumber daya aparatur di kalangan instansi pemerintah.  

Berdasarkan uraian  di atas dapat disimpulkan bahwa sudah saatnya penunjukan PNS sebagai Pelaksana Tugas hendaknya memedomani ketentuan perundang-undangan. Perihal periodisasi waktu, kompetensi, serta kinerja pejabat yang ditunjuk harus benar-benar menjadi faktor yang semestinya dipertimbangkan secara matang, sehingga pelaksanaan tugas tetap berjalan dengan baik. Sedapat mungkin diminimalisasi adanya kepentingan tertentu yang justru akhirnya merugikan kepentingan dinas secara keseluruhan. Hendaknya kekosongan pejabat definitive segera diisi sesuai dengan mekanisme di dalam ketentuan untuk memastikan semua program nantinya dapat berjalan sesuai tujuan organisasi.         

Multi Karya, 22 Juni 2021

Penulis: PNS tinggal di Jakarta

(Visited 29 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.