Oleh: Rosita Samad, S.P*
Hari mulai gelap saat tim menapaki Serang Desa Bungin. Langit berselimut awan tebal membawa butiran hujan menambah dinginnya sore ini, berbanding terbalik dengan cuaca panas kota Makassar tadi pagi saat kami bertolak menuju Kabupaten Enrekang. Setelah menempuh perjalanan selama 9 jam tibalah di Desa Bungin tempat transit sebelum ke Desa Sawitto yang menjadi tujuan kami, namun tidak bisa diakses saat malam hari.
Pagi hari tim kami bergerak menuju titik jemputan motor menuju Dusun Katabi dan Dusun Nating. Jalan yang luar biasa menantang penuh dengan longsor di mana-mana dan motor yang membawa kami dipacu oleh joki handal. Medan berat yang membutuhkan skill yang bukan kaleng-kaleng. Perjalanan serasa offroad, kaki kaku kesemutan akibat bertumpu terlalu keras mengimbangi ayunan motor di jalan berkelok dan rusak parah. Perjalanan tersendat karena salah satu motor mogok dan harus kembali ke Bungin mencari sparepart sedangkan kami sudah setengah perjalanan. Setelah 7 unit motor siap, kami pun melanjutkan perjalanan ke Dusun Katabi.

Masyarakat sudah berkumpul di rumah kepala Dusun dan kami melakukan pertemuan dengan agenda perhutanan sosial bagi masyarakat Dusun Katabi dan Dusun Nating yang selama ini telah mengelola kawasan hutan turun temurun. Masyarakat yang telah berinteraksi dengan alam jauh sebelum program pemerintah digulirkan, memanfaatkan sumberdaya hutan di sekitar mereka. Membentuk harmoni alam dan manusia dalam bingkai keselarasan.
Sebagai wakil pemerintah di sektor kehutanan, kami hanya dapat menitipkan asa kiranya dalam mengelola kawasan hutan tetap berada pada koridor yang mengedepankan terpeliharanya fungsi tata air dan oksigen dalam kawasan hutan dan masyarakat Dusun Katabi dan Dusun Nating dapat mengambil manfaat untuk peningkatan kesejahteraan mereka. Pada kawasan hutan lindung masyarakat dapat memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti kopi, aren, madu, rotan, jasa lingkungan seperti ekowisata dan air bersih melalui program perhutanan sosial.
Permohonan pengelolaan perhutanan sosial skema hutan Kemasyarakatan diajukan masyarakat dan kewenangan kementerian Kehutanan untuk memberikan persetujuan sesuai dengan kondisi baik subyek maupun obyek pemohon. Kondisi masyarakat Katabi dan Nating yang sangat bergantung pada kawasan hutan dapat menjadi pertimbangan dengan catatan bahwa pengelolaan diarahkan untuk kelestarian sumberdaya hutan. Pada areal yang digunakan untuk penanaman tanaman hortikultura agar di buat bangunan konservasi tanah dan air secara bijaksana agar asa di kaki gunung nan indah dapat menjadi nyata dalam kehidupan masyarakat.
Awal Juli 2025
*Penelaah Teknis Kebijakan DLHK Prov.Sulsel sekaligus tim Vertek PPHKm Desa Sawitto
